United Fikom

Selamat datang teman-teman semua, ini adalah blog untuk Fakultas Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara. Silahkan menghubungi Admin*email yang tertera pada profil* untuk ikut memposting tulisan ke blog ini. Terbuka untuk semua mahasiswa mahasiswi UMN yang suka menulis, berbagi cerita, berbagi pengalaman, berbagi kesenangan. Bukan ajang SARA dan olok-olok, buktikan, Fikom UMN United bersatu tanpa kelompok*baca: gep-gepan* :D.

Sunday, May 3, 2009

PR Gak Cuma Cantik


Jurusan Public Relation (PR) sekarang ini sudah lumayan banyak diminati. Bidang ilmu komunikasi ini memang patut dijadikan salah satu bidang yang akan diperhitungkan di saat mendatang. Di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), PR merupakan salah satu bidang peminatan Ilmu Komunikasi selain Jurnalistik.
Satu yang perlu ditegaskan, bahwa PR bukanlah Humas. Jelas berbeda dan memiliki prinsip kerja yang berbeda pula. Sangat ironis sebenarnya jika saat ini PR dianggap sebagai jurusan yang melulu berhadapan dengan orang. Bukan resepsionis atau front office. Menurut Cutlip & Center, PR adalah fungsi manajemen yang menilai sikap publik. Mengidentifikasikan kebijaksanaan dan tata cara organisasi demi kepentingan publiknya. Serta merencanakan suatu program kegiatan dan komunikasi untuk memperoleh pengertian dan dukungan politik.

Humas atau hubungan masyarakat cenderung diartikan sebagai kesamaan dari PR, padahal sungguh berbeda. PR tentu saja merupakan bagian dari perusahaan yang memiliki pengaruh yang besar terhadapt citra perusahaan yang dapat meningkatkan profit bagi perusahaan.

Menurut Dra. Puspita Zorawar, M.Si yang juga merupakan dosen UMN, PR bukan hanya harus cantik tapi juga pintar. Cantiknya seorang PR, bukanlah cantik yang secara fisik pada umumnya. Namun, lebih condong pada penampilan yang rapi, sopan dan juga menarik. Bagaimanapun, pekerjaan utama PR adalah mewakili perusahaan, sehingga ketika bertemu dengan klien, akan dapat memberikan profit kepada perusahaan melalui kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga tercapai kesepakatan kerja.DJH

No comments:

Post a Comment